Detak Kutai Timur Dalam Genggaman.

Hubungi Kami

Pemkab Kutim Siapkan Regulasi Baru Dalam Menekan Angka Stunting

Pemkab Kutim Siapkan Regulasi Baru Dalam Menekan Angka Stunting

KUTIMONLINE.COM, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) tengah merencanakan kebijakan baru dalam menurunkan angka stunting di Kutim.

Kepala DPPKB Kutim Achmad Junaidi mengungkapkan terus berupaya menekan angka stunting di Kabupaten Kutai Timur, berbagi hal dan strategi telah dijalankan untuk mencapai target bebas stunting.

"Kami sedang menyusun draft Peraturan Bupati Kutai Timur yang mengatur peran dan fungsi TPPS dalam upaya percepatan penurunan stunting. Draft ini diharapkan bisa menjadi landasan kuat untuk memperkuat kerangka kerja kami," ungkap Junaidi, di Sangatta, beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan bahwa peraturan ini bukan sekadar dokumen administrasi, melainkan pedoman penting yang memuat strategi terpadu dalam mengatasi stunting.

Pemkab Kutim telah mencatat penurunan yang cukup signifikan dalam jumlah keluarga yang berisiko stunting. Hingga Juni 2024, sebanyak 4.324 keluarga berhasil dikeluarkan dari kategori berisiko. Pada September 2024, jumlah anak yang terdeteksi mengalami stunting juga berkurang sebanyak 53 anak, dari sebelumnya 1.801 menjadi 1.748 anak.

Junaidi menegaskan capaian ini menjadi bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadapi isu stunting, yang tak hanya berfokus pada penanganan kasus tetapi juga pada upaya preventif.

"Dengan adanya dukungan dan kerja sama dari berbagai sektor, kami optimistis angka stunting akan terus turun. Semua pihak telah berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai harapan," tegasnya.

Kolaborasi aktif dengan instansi pemerintah, Program Bangga Kencana, dan inisiatif BAAS (Bapak Asuh Anak Stunting) juga disebut menjadi faktor utama yang memperkuat implementasi program penurunan stunting di Kutim. Peraturan Bupati tahun 2024 yang disusun saat ini akan menjadi pembaruan atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2019, yang diharapkan mampu menciptakan kerangka kerja yang lebih komprehensif.

Regulasi ini tidak hanya mengatur langkah teknis penanganan stunting, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan berbagai dinas terkait, seperti Bappeda, Dinas Kesehatan, serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kutim.

“Kami berharap upaya ini dapat berdampak signifikan, menciptakan generasi yang lebih sehat dan bebas dari stunting. Melalui kebijakan yang komprehensif dan sinergi semua pihak, kami optimis target ini bisa dicapai," kata Junaidi. (adv)